Kamis, 23 November 2017

SE No. 424/16704 Tentang Tanggal 25 November sebagai Hari Libur Khusus

Sleman, 21 November 2017

Dari
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Telepon 541322
Kepada
Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta
se – Kabupaten Sleman
(melalui Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman)
Perihal
Surat Edaran Nomor 424/ 16704 Tentang Tanggal 25 November sebagai Hari Libur Khusus
Isi Ringkas
Sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 891 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2017/2018, kami informasikan bahwa tanggal 25 November 2017 merupakan Hari Libur Khusus dalam rangka Hari Guru Nasional. Untuk itu kami minta Saudara menginformasikan ke Kepala SMA, SMK, dan SLB di wilayah kerja Saudara

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik – baiknya
Catatan
Edaran selengkapnya dapat diunduh disini


Kamis, 16 November 2017

SAMPUL DUPAK 2017

Format Sampul DUPAK Tahun 2017 dapat diunduh disini

Catatan:
Sampul jangan menggunakan plastik



TanyaJawab

T
:
Bagaimana mengisi penilaian PAK Lama apabila penilaian Impassing belum keluar ?
J
:
Bagi yang belum impassing PAK, pada kolom PAK Lama dan Jumlah dikosongkan.



T
:
Dokumen DUPAK dibuat rangkap berapa?
J
:
Dokumen DUPAK dibuat rangkap 2 (dua). Berkas DUPAK per orang dibendel menggunakan tali raffia.



T
:
Ceklist diberi tanda V oleh siapa?
J
:
Ceklist diberi tanda V oleh guru yang bersangkutan

Pembinaan Pegawai TW IV

Sleman, 16 November 2017
P E N G U M U M A N
Dari
:
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY
Jalan Cendana 9 Yogyakarta 55166
Telepon 0274 – 513491
Untuk
:
Kepala SMA dan SMK Negeri dan Swasta
se- Kabupaten Sleman
Perihal
:
Pembinaan Pegawai
Isi Ringkas
:
Dasar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 perihal “kewajiban” dan pasal 4 perihal “larangan” dan Peraturan BKD nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Pejabat (Kepala Sekolah) melakukan pembinaan kepada semua pegawai 3 bulan (triwulan) sebanyak 1 (satu) kali

Agar Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta segera melaksanakan pembinaan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 serta perubahannya Peraturan Gubernur Nomor 37.1 Tahun 2012 di lingkungan kerjanya untuk Triwulan IV Tahun 2017 dan segera mengirimkan bukti fisik yang terdiri dari:
1.    Undangan Pembinaan
2.    Daftar hadir peserta pembinaan
3.    Notulen

Kami sampaikan bahwa pengumpulan Laporan Pembinaan Pegawai Triwulan IV Tahun 2017 kolektif melalui Balai Dikmen Sleman paling lambat Senin, 20 November 2017 pukul 12.00 WIB
Surat selengkapnya dapat diunduh disini

Bagi yang membutuhkan hardcopy surat edaran dapat mengambil di Lobby Balai Dikmen Sleman pada jam kerja

Subbag Tata Usaha
Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman


=== === === === === === === ===

Rabu, 15 November 2017

EDARAN MENGUMPULKAN SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN KELUARGA (KP4)


PENTING !!!!


Berdasarkan Surat Edaran dari Dikpora DIY Nomor : 900/15686 Tertanggal 06 November 2017 dalam rangka penatausahaan penyusunan Anggaran dan Belanja Pegawai Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, diperlukan surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4).
Berkenaan dengan hal tersebut diatas kami mohon kepada seluruh PNS (Guru DPK) di wilayah Balai Dikmen Sleman untuk mencetak blangko isian KP4 melalui www.pendidikan-diy.go.id kemudian pilih data SKP, selanjutnya dikirimkan kembali ke Pengelola Gaji Balai Dikmen Sleman selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2017 pada jam kerja dengan dilampiri: 
  1. Surat Keterangan masih kuliah dari Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta bagi ASN yang memiliki tanggungan anak usia di atas 21 tahun lebih 1 bulan s.d 25 tahun dengan ukuran kertas F4 (ukuran folio).
  2. Bagi suami/istri ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD dimana yang bersangkutan di tunjang oleh suami/istrinya dilampiri Surat Keterangan Tidak Menunjang (SKTM) dari instansi/unit kerja tempat suami/istri bekerja, baik itu yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah DIY maupun instansi Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana yang ditunjang bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD.
  3. KP4 dicetak tertanggal 29 Desember 2017 dan dibuat rangkap 2 (Dua) dengan ukuran kertas F4 (ukuran folio).
  4. Pejabat Kepegawaian untuk Sekolah Negeri diisi NIP Kepala Sekolah, untuk DPK (Kepala Sekolah memiliki SK Gubernur) diisi NIP Kepala Sekolah, dan untuk DPK (Kepala Sekolah bukan SK Gubernur) diisi NIP Kepala Balai
Demikian, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Catatan:
Surat Edaran dapat diambil di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman pada jam kerja


 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini